Bisnis VSI Yusuf Mansur

Money Game berkedok MLM Virtual Payment.

Bisnis VSI Ustad Yusuf Mansur. Diberdayakan oleh Blogger.

Ustad Yusuf Mansyur Bisa Dipenjara? Karena Langgar UU Perbankan!

Masih ingat dengan kasus usaha patungan yang digagas Ustad Yusuf Mansyur? Setelah beberapa lama tenggelam, anggota DPR mulai berteriak kembali supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas menindak dai muda tersebut terkait legalitas izin bisnis tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar mendesak pihak berwenang untuk menangkap Yusuf Mansyur lantaran menjalankan usaha patungan tanpa izin dan tanpa legalitas dari OJK.


 "Tangkap Yusuf Mansyur sebab sudah mengumpulkan uang dari masyarakat melalui Facebook dan Twitter tapi tidak ada izin dan tidak legal," ucap dia saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.

Berbekal kepercayaan dari masyarakat, Harry menyebut, ustad kondang itu berhasil meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari hasil sedekah para jamaah.

"Sebesar Rp 10 miliar untuk Yayasan, koperasi Rp 10 miliar dan sisanya Rp 15 miliar tidak jelas. Ini yang menjadi masalah karena mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak jelas," jelasnya.

Dalam perkara ini, Harry mengaku, Ustad Yusuf Mansyur dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Dalam payung hukum tersebut, terutama pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, OJK dan BI dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Dalam UU Perbankan, siapapun yang mengumpulkan dana tanpa izin bisa dipenjara dan didenda. Jadi OJK harus tegas tidak hanya menunggu tapi bertindak walaupun dia tokoh agama. Karena bukan berarti suci dong, ini negara," tegas Harry.

Deputi I OJK Bidang Pasar Modal, Robinson Simbolon sebelumnya mengatakan, ustadz muda itu dikenakan kewajiban untuk melaporkan informasi terkait dengan pola usahanya kepada OJK setiap 2 minggu sekali.

Kewajiban itu diberikan karena Yusuf Mansur telah mendirikan koperasi simpan pinjam berbadan hukum pada 3 September 2013 dengan nama koperasi Daarul Qur'an (Daqu).

"Mau pilih pola yang mana, koperasi atau yayasan atau sedekah. Kalau sedekah tidak masalah tapi kan ada imbal hasilnya. Jadi ini yang dipertanyakan," tandas dia. (Fik/Ndw)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/703078/langgar-uu-perbankan-ustad-yusuf-mansyur-bisa-dipenjara
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Info VSI dengan judul Ustad Yusuf Mansyur Bisa Dipenjara? Karena Langgar UU Perbankan! . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bisnisvsiyusufmansur.blogspot.com/2013/09/ustad-yusuf-mansyur-bisa-dipenjara.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin - Jumat, 27 September 2013

4 komentar untuk "Ustad Yusuf Mansyur Bisa Dipenjara? Karena Langgar UU Perbankan! "

  1. ahh itu orang sirik ja, orang niat baik masak di penjara, berfikir positif ja gabung Peluang Bisnis Dahsyat Yusuf Mansur. "Orang islam harus KAYA"
    dan "Beli Kembali Aset Indonesia" dengan INDONESIA BERJAMAAH
    Segera Amankan Posisi Anda, Segera JOIN bersama
    Komunitas VSI , bisnis terbaru Ustadz Yusuf Mansur
    Dengan Produk V-pay ( Virtual Payment ) Anda akan
    dimudahkan dalam hal urusan pembayaran listrik,
    telpon, pulsa, PDAM, TV Berbayar, Internet, Asuransi,
    Kartu Kredit dan lain-lain. Transaksi dapat dilakukan
    melalui Website, SMS, Android, BlackBerry, iPhone dan YM.
    Penasaran Dengan Bisnis Ustd. Yusuf Mansur ini Kunjungi Website: KLIK DISINI Peluang Bisnis Dahsyat Yusuf Mansur. "Orang islam harus KAYA"
    dan "Beli Kembali Aset Indonesia" dengan INDONESIA BERJAMAAH
    Segera Amankan Posisi Anda, Segera JOIN bersama
    Komunitas VSI , bisnis terbaru Ustadz Yusuf Mansur
    Dengan Produk V-pay ( Virtual Payment ) Anda akan
    dimudahkan dalam hal urusan pembayaran listrik,
    telpon, pulsa, PDAM, TV Berbayar, Internet, Asuransi,
    Kartu Kredit dan lain-lain. Transaksi dapat dilakukan
    melalui Website, SMS, Android, BlackBerry, iPhone dan YM.
    Penasaran Dengan Bisnis Ustd. Yusuf Mansur ini Kunjungi Website: KLIK DISINI

    BalasHapus
  2. bisa aja ya org dengki buat berita fitnah...
    klo uat buat berita hrz ad konfirmasi dr yg terlibat jg donk, jgn hny dr satu sisi

    BalasHapus
  3. yg mau ttg update berita dr ustad yusuf mansur langsung& bisnis terbarunya, kami jg mnyediakan promo daftar gratis bln februari& web replika super keren lihat di: bisnisonlinevsi.net

    BalasHapus
  4. Mana..... sampe skarang blum ada bukti klo ust.YM menipu masyarakat.... mlahan smpe saat ini bisnis ust.YM makin berkembang dan menjamur.... udah deh ente ngikut aja, daripada nanti ketinggalan pesawat VSI..

    BalasHapus