Bisnis VSI Yusuf Mansur

Money Game berkedok MLM Virtual Payment.

Bisnis VSI Ustad Yusuf Mansur. Diberdayakan oleh Blogger.

OJK Segera Menindak Tegas Bisnis Penipuan VSI Yusuf Mansur

Setelah sebelumnya APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) menyatakan Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Ilegal, kali ini giliran OJK yang mulai mengendus Money Game berkedok MLM yang mengarah kepada investasi Bodong yang kembali dimotori oleh para mantan penipu online dan Investasi Penipuan yang sudah raib dan menyisakan puluhan ribu korban rakyat Indonesia yang awam dan kurang pengetahuan.

Money Game berkedok MLM yang bermasalah seperti VSI mulai mendapat perhatian cukup serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum bertambah banyak jatuh korban yang terjebak oleh bisnis penipuan ini semoga OJK segera mengambil tindakan yang dianggap perlu.


Bisnis yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur melalui di bawah payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) menuai masalah. Para mitra tidak bisa melakukan transaksi dengan VPay, yang merupakan alat pembayaran berbagai jasa.

Menanggapi hal tersebut, ekonom Ryan Kiryanto memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya mulai memikirkan produk-produk investasi atau istilahnya produk hibrid yang ditawarkan berbagai pihak, termasuk bisnis sang ustaz yang menawarkan jasa pembayaran dengan skema serupa multi level marketing (MLM).

"Kalau belum diatur, segera diatur. OJK harus mengidentifikasi produk-produk apa saja yang dikonsumsi masyarakat dan berpotensi mengalami gagal bayar atau default kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan, tidak boleh lagi ada komoditas, instrumen investasi yang tidak diawasi," kata Ryan di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Tugas OJK tersebut terkait salah satu fungsi pendirian OJK, yakni perlindungan konsumen. Otoritas tersebut harus memikirkan perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban produk-produk investasi yang tak jelas dan belum diawasi.

"Salah satu tolok ukur keberhasilan OJK adalah kalau ke depannya tingkat pengaduan masyarakat berkurang. Tapi kalau pengaduan semakin bertambah berarti OJK belum bekerja secara optimal," jelas Ryan.

Terkait bisnis pembayaran menggunakan fasilitas VPay yang ditawarkan VSI, Ryan menyarankan OJK seharusnya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Ini mengingat BI adalah pengatur sekaligus pengawas sistem pembayaran nasional.

"Harus (koordinasi dengan BI). Undang-undang BI menyatakan pelanggaran sistem pembayaran nasional dilakukan BI, maka harus koordinasi. Nanti kaitannya dengan layanan keuangan digital. Harus ada koordinasi harmonis antara BI selaku penyelenggara sistem pembayaran nasional yang efektif efisien dengan OJK," papar dia.

VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta.

Seperti Kasus Investasi Bodong Koperasi Langit Biru, Speedline, VGMC, ECMC, GTIS biasanya masyarakat terlambat memberikan informasi pada instansi terkait, atau bahkan organisasi / instasi pemerintah yang harusnya mengawasi kurang begitu ngeh dengan maraknya bisnis penipuan dan money game yang dikemas dengan berbagai wajah seperti Bisnis VSI Yusuf Mansur

Semoga kejadian tertipunya ribuan orang awam tidak terus berlanjut sampai dengan keturunan dan anak cucu kita, mudah-mudahan dengan banyaknya pencerahan dan himbauan dari orang-orang yang sadar akan bahayanya bisnis-bisnis semacam ini, akan lebih banyak rakyat Indonesia yang lebih memahami jurus dan teknik serta trik penipuan dari jaringan mafia bisnis penipuan online dan Money Game berkedok MLM. 

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Bisnis VSI Penipuan dengan judul OJK Segera Menindak Tegas Bisnis Penipuan VSI Yusuf Mansur. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://bisnisvsiyusufmansur.blogspot.com/2014/05/ojk-segera-menindak-tegas-bisnis.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin - Sabtu, 03 Mei 2014

Belum ada komentar untuk "OJK Segera Menindak Tegas Bisnis Penipuan VSI Yusuf Mansur"

Posting Komentar