Bisnis VSI Yusuf Mansur

Money Game berkedok MLM Virtual Payment.

Bisnis VSI Ustad Yusuf Mansur. Diberdayakan oleh Blogger.

Bisnis Ilegal Dream For Freedom Berbahaya dan Harus dihindari!

Orang-orang Bangka Belitung (Babel) disuruh siaga pada kehadiran beberapa investasi bodong yang berkedok memberi bonus besar pada anggota. Karena tidak tutup kemungkinan selanjutnya investasi itu malah bakal menipu anggota tersebut. 

Hal semacam itu di sampaikan Asosiasi Penjualan Segera Indonesia (APLI) berbarengan Otoritas Layanan Keuangan (OJK) waktu mengadakan Sosialisasi Satgas Siaga Investasi, di Novotel Bangka, Rabu (25/11/2015) tempo hari. Dalam sosialisasi yang mengangkat tema ‘Dugaan Aksi Melawan Hukum di Bagian Penghimpunan Dana Orang-orang serta Pengelolaan Investasi’, APLI memaparkan beberapa investasi yg tidak tercatat serta ilegal dengan cara hukum. 

  1. Bisnis Penipuan Dream for Freedom
  2. Money game Dream for Freedom
  3. Dream for Freedom
Yang mengejut, APLI mengatakan investasi bernama Dream For Freedom nyatanya ilegal. Investasi itu yang sekarang ini tengah ‘booming’ di orang-orang Propinsi Babel dinilai tak sesuai sama ketentuan dalam sistem legalitasnya serta punya potensi jadi penipuan. 

Dream For Freedom yang umum disingkat D4F itu, menurut APLI bisa digolongkan juga sebagai Skema Piramida atau Money Game, di mana bukanlah hasil aktivitas penjualan barang yang dikerjakan, tetapi memakai kesempatan keikutsertaan mitra atau anggota baru untuk beroleh pendapatan, terlebih cost partisipasi. 

“Semua yang legal itu mempunyai tubuh pengawasan, umpamanya MLM (Multilevelmarketing) yang memiliki hak keluarkan legalitasnya yaitu BKPM di gabung dengan perdagangan. Bila tak ada itu, berarti ilegal. Tak dapat memakai Izin SIUP namun menggerakkan system berjenjang, itu tidak mematuhi hukum. Dream For Freedom dapat kita sebut tak ada legalitasnya, ” kata Tjia Apianto dalam konferensi pers, selesai sosialisasi. 

Karenanya, APLI berbarengan OJK mengimbau orang-orang tidak untuk gampang tertipu dengan beberapa investasi bodong serta ilegal, satu diantaranya Dream For Freedom itu. 
Meski dimaksud ilegal, tetapi Tjia menyatakan D4F tak dapat semena-mena disebutkan bersalah. Karena ranah yang dapat menindak ada di pihak kepolisian. Cuma saja, dari sisi legalitas hukumnya, investasi itu ilegal serta tidak mematuhi ketentuan. 

“Kebanyakan seperti itu, orang masuknya lantaran keyakinan, walau sebenarnya mereka masuk tak tahu. Bersalah apa tak, itu kepolisian yang berwenang. Wewenang saya memberi input. Kita dapat berikanlah referensi serta input ke langkah hukum dapat juga sebagai saksi pakar, ” tegasnya. 
“Biasa korban investasi bodong masalahnya korban baru melapor bila tak dibayar. Namun yang pasti investasi seperti itu seperti bom saat saja. Dimuka memanglah dibayar, namun nanti pasti ada korban, ” imbuhnya. 

Sesaat Kepala Departemen Penyidikan Bidang Layanan Keuangan OJK, Rusli Nasution sebagai narasumber, membahas Penghimpunan Dana serta Pengelolaan Investasi Melawan Hukum. Sosialisasi dikerjakan untuk menyelamatkan orang-orang dari penipuan. 

“Ada banyak type product investasi yang beredar di orang-orang, tetapi investasi-investasi itu mesti betul-betul legal serta mempunyai ijin dan dipantau oleh lembaga berkenaan. Bersamaan derasnya product investasi, OJK mengadakan sosialisasi supaya orang-orang tidak jadi korban penipuan yang mengatasnamakan investasi, ” ucap Rusli. 

Menurut dia, selama ini type product investasi yang dipantau OJK, yaitu Tabungan, Deposito, Saham, Obligasi/Sukuk/ORI, Reksa Dana, Tanah serta Bangunan (Property), Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan serta Koperasi. 

Sedang Mata Duit Asing/Forex serta Emas dipantau oleh Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sesaat Franchise serta Multi Level Marketing (MLM) dipantau oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Mengenai panduan hindari penipuan investasi salah satunya meyakinkan perusahaan atau orang yang tawarkan product investasi sudah mempunyai ijin sesuai sama peruntukannya, baik dari OJK, Bank Indonesia (BI) atau Bappebti. 

Lalu yakinkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nya bukanlah ijin untuk lakukan penghimpunan dana orang-orang serta pengelolaan investasi. Janganlah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak lumrah dan laporkan apabila ada penghimpunan dana serta pengelolaan investasi yang mencurigakan. 

Karakter investasi bodong, kata Rusli yakni memakai public profil, petinggi, tokoh agama sampai artis. Investasi bodong itu menjanjikan keuntungan besar serta tidak lumrah, bonus barang atau kendaraan elegan juga tour keluar negeri. Mengaitkan juga pada investasi, amal serta beribadah. Berikan kesan seakan-akan bebas kemungkinan, serta ditanggung atau berafiliasi dengan perusahaan besar multi nasional. 

Lantas, tidak mempunyai izin usaha atau mempunyai izin usaha namun tidak sesuai sama aktivitas usaha yang dikerjakan. Tawarkan investasi dengan cara on-line yang tidak terang bertempat usaha serta tidak berhubungan dengan cara fisik. Dana orang-orang dikelola kembali ke proyek di luar negeri. 

Bila ada Underlying berbentuk barang, jadi harga barang itu tidak lumrah bila di banding dengan barang sejenis yang di pasarkan. Karakter investasinya berantai dengan kata lain Anggota Get Anggota, terutama bila tidak terang Underlying barang dari investasi yang cuma memutar duit antar anggota. 

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Bisnis Ilegal Dream For Freedom Berbahaya dan Harus dihindari!. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://bisnisvsiyusufmansur.blogspot.com/2015/12/bisnis-ilegal-dream-for-freedom.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin - Senin, 07 Desember 2015

Belum ada komentar untuk "Bisnis Ilegal Dream For Freedom Berbahaya dan Harus dihindari!"

Posting Komentar